Sarang Gagak, 11 Juni 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu wujudnya adalah dengan menghadirkan layanan Tunggu Dirumah Saja (TDS) yaitu pelayanan langsung ke rumah warga. Pada hari ini Tim TDS Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman mendatangi langsung salah satu warga Nagari Pakandangan di Korong Sarang Gagak yang sudah mendapat informasi dari Operator Nagari Pakandangan bahwasanya ada salah satu warga Nagari yang sangat membutuhkan Layanan TDS ini.
Layanan TDS ini diperuntukkan bagi:
* Lansia
* Penyandang disabilitas
* Warga yang sakit
Petugas Dukcapil akan datang ke rumah warga untuk:
* Melakukan perekaman KTP elektronik
* Melayani pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga.
Manfaat Layanan TDS Dukcapil:
* Mempermudah akses pelayanan bagi warga yang tidak bisa datang ke kantor Dukcapil
* Mempercepat proses pembuatan dokumen kependudukan
* Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan
Cara Mengajukan Layanan TDS Dukcapil:
* Warga dapat mengajukan permohonan melalui:
* Hotline Dukcapil
* Website/Aplikasi Dukcapil Ceria
* Kantor Wali Nagari Pakandangan
Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan layanan TDS ini, diharapkan semua warga dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.