Pasa Pakandangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu wujudnya adalah dengan menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah bentuk informasi elektronik yang memfasilitasi representasi dokumen kependudukan dan data melalui aplikasi digital di ponsel. IKD menjadi solusi praktis dan aman untuk mengurus data kependudukan, karena:
Praktis:
* Mudah dibawa dan disimpan di ponsel
* Tidak perlu lagi membawa kartu fisik e-KTP yang mudah rusak atau hilang
* Akses layanan publik dengan mudah dan cepat tanpa perlu menunjukkan dokumen fisik
Aman:
* Dilengkapi dengan fitur keamanan biometrik untuk memastikan keaslian identitas pengguna
* Data disimpan dengan aman di server Dukcapil
Manfaat IKD:
* Mempermudah akses layanan publik, seperti pembuatan paspor, SIM, atau SKCK
* Membuka rekening bank
* dan masih banyak lagi.
Cara Mengaktifkan IKD:
* Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
* Buat akun dan lengkapi data diri
* Verifikasi data dengan mendatangi kantor Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman atau bisa langsung mendatangi Kantor Wali Nagari Pakandangan.
Dukcapil mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Dengan IKD, masyarakat dapat mengurus data kependudukan dengan lebih mudah, praktis, dan aman.